
Jakarta, gatra.net - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan nampak menunjukkan kebahagiaan dengan keluarganya usai bebas dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Karen yang bersama sang suami Herman Agustiawan dan anak cucu serta ditemani kuasa hukumnya Soesilo Aribowo keluar dari Rutan.
"Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya. Saya ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang tidak bisa bersama dengan suami anak-anak, mantu, dan cucu d an itu dulu mungkin saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang dari saya," ujar Karen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Tahanan
Karen tidak mau berkomentar banyak terkait kasus yang melibatkannya hingga menajlani hukuman di penjara.
"Kangen sekali sama Bapak. Boleh dong ehh, kelonan sama suami (tawa). Boleh kan istirahat yah," kata Karen.
Seperti diketahui, majelis hakim MA memvonis bebas Karen karena yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam investasi tersebut. Perkara BMG merupakan bussines judgement rule, bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim kasasi menilai bahwa investasi tersebut merupakan keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan yang tidak dapat diganggu gugat meskipun akhirnya menimbulkan kerugian. Namun, kerugian ini merupakan risiko bisnis.