
Jakarta, gatra.net - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima salinan putusan bebas Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) ?saat dikonfirmasi, soal informasi yang beredar bahwa Karen akan keluar dari tahanan pada Selasa siang (10/3).
Informasi yang beredar bahwa Karen akan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung pada siang ini. Sementara itu, suami Karen, Herman Agutiawan, membenarkan informasi tersebut.
"Insya Allah [keluar tahanan Rutan Kejaksaan Agung siang ini]," kata Herman dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, MA memvonis bebas Karen dalam perkara kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngandro, menyampaikan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen.
Menurut Andi, majelis hakim MA memvonis bebas Karen karena yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam investasi tersebut. Perkara BMG merupakan bussines judgement rule, bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim kasasi menilai bahwa investasi tersebut merupakan keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan yang tidak dapat diganggu gugat meskipun akhirnya menimbulkan kerugian. Namun, kerugian ini merupakan risiko bisnis.
"Karakter bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujar Andi kepada wartawan.
Adapun sidang kasasi Karen dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggotanya Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul pada Senin kemarin (9/3).
Karen awalnya dijatuhi 8 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, Karen selaku Dirut Pertamina dinilai memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Dan juga dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Atas semua tuduhan itu Karen Kukuh menolak jika disebut melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya dari fakta persidangan membuktikan bahwa, kerugian tersebut bukanlah kerugian negara. Melainkan untung-rugi yang biasa terjadi dalam urusan bisnis.
"Setelah dibuktikan tidak ada fraud, tidak ada aliran dana dan dari BPK sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara," tuding Karen dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di depan ruangan sidang.
Sejalan dengan itu, kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo juga secara tegas menyatakan banding. Kemudian, ia juga meminta agar salinan putusan segera diberikan. Menurutnya agar pihaknya nanti membuat memori banding dengan lengkap.
"Secara tegas menyatakan banding, karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan. Mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding," ungkap Soesilo di depan persidangan.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan hal yang sama. "Penuntut umum banding juga?" tanya Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagia. "Iya," jawab Jaksa singkat.
Putusan ini memang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalan dakwaan Karen dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar. Sementara jika tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 5 tahun.