

Perpres No. 32 Tahun 2020 Diteken, Swasta Kini Bebas Kelola Barang Milik Negara
Jakarta, gatra.net - Pemerintah kini telah memperbolehkan swasta untuk mengelola aset negara atau Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya, agar fungsi operasional infrastruktur sejenis BMN atau aset BUMN bisa lebih dioptimalkan.
Sebab, dengan adanya aturan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020, pemerintah akan lebih mudah mendapatkan keuntungan, yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan sebagai modal pembangunan infrastruktur.
"Perpres itu lama sekali, idenya membuat instrumen baru untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, di kantor LMAN, Jakarta, Jumat (6/2).
Isa mengungkapkan, selama ini lebih banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya pada aset-aset negara yang sudah mencatatkan keuntungan. Sebab, dari keuntungan itu para investor akan melihat seberapa besar penawaran yang bisa diajukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola BMN.
Sistem seperti itu, lanjut dia, sudah tidak ada artinyang lagi untuk digunakan. Karena tidak sedikit negara-negara yang sudah terlebih dulu menerapkan konsep swasta yang menjadi pengelola BMN.
"Sebetulnya hal itu tidak menjadi sesuatu yang istimewa, di negara lain terjadi hal sama. Investor ingin kepastian yang lebih baik," ujar dia.
Sementara itu, pada Jumat (14/2) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi badan usaha yang meliputi swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum asing, atau koperasi untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) kementerian/lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).