
Jakarta, gatra.net - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
"Mendagri hanya melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan dalam UU. Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.
Adapun dalam Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tersebut adalah, Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana ayat (1) dan (2) (melantik Bupati/Wakil Bupati), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.
"Kemendagri menghormati Gubernur Sulut yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud Saudara Elly Lasut, sehingga jika dilantik Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap Gubernur Sulut," tegas Bahtiar.
Beberapa waktu lalu, permasalahan tersebut telah dilaksanakan gelar perkara yang dihadiri kedua pihak yakni pihak Gubernur Sulut dan Elly Lasut, beserta beberapa pakar hukum tata negara yang independen. Memperhatikan hasil gelar perkara, maka Tito mengambil keputusan untuk melaksanakan pelantikan Bupati Talaud .
"Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud," tutur Bahtiar.
Baca juga: Gubernur Olly Emoh Melantik Elly, Mendagri Gelar Rapat
Sementara itu, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut menyatakan, bahwa pelantikan ini sebagai suatu gambaran penghormatan pemerintah pusat terhadap aspirasi yang sudah diputuskan melalui Pilkada. "Kami sangat berterima kasih pada pak Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah, memutuskan untuk melantik kami untuk memimpin di kabupaten Talaud," imbuhnya.
Kedepannya, Elly mengaku akan menemui Gubernur Sulut untuk melaporkan bahwa dirinya bersama Moktar Arunde Parapaga telah dilantik oleh Mendagri dan akan melaksanakan tugas di Kabupaten Talaud. Selain itu, dia juga akan meminta bimbingan dan arahan Gubernur Sulawesi Utara terkait kepemimpinannya kedepan.
"Sebagai gubernur, beliau itu adalah pemimpin kami di Sulawesi Utara. Jadi langkah kami yang pertama adalah kami tetap mencoba untuk membangun kembali hubungan ini menjadi lebih baik, dan kemudian mengkomunikasikan," jelasnya.