
Asahan, gatra.net - Ratusan warga desa Perbangunan kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa menolak keputusan Bupati Asahan tentang Pembatalan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, Senin (24/2).
Dengan menaiki puluhan truk dan bus warga menggeruduk kantor Bupati Asahan. Bahkan masa sempat menerbos masuk sampai ke halaman kantor Bupati, namun sayang teriakan warga yang meminta Bupati Surya keluar, tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, tak ada satu pejabat pun yang menemui mereka.
Dalam orasinya, ratusan warga tersebut menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai keputusan Bupati Asahan yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa lewat Surat Keputusan Nomor 16.2 - Pemades -Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala desa Perbangunan dinilai telah mencederai demokrasi dan sarat kepentingan politik.
Gagal bertemu dengan, Bupati, warga melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor DPRD Asahan. Untuk meminta wakil mereka menyuarakan aspirasinya.
Kordinator aksi , Atong mengatakan, keputusan Bupati Asahan, Surya tentang pembatalan hasil pilkades telah menyebabkan kepala desa terpilih Arinton Sihotang tidak ikut dilantik menjadi kepala desa. Padahal keputusan Bupati Asahaan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Perbup tentang pelaksanaan Pilkades.
"Bupati yang buat peraturan, tapi dia sendiri yang melawan peraturan,"ujarnya.
Bupati Asahan dinilai telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan hasil Pilkades atas gugatan rival politik Arinton Sihotang ke panitia pelaksanaan pilkades. atas gugatan itu, Bupati Asahan, Surya membatalkan hasil pilkades. Padahal sesuai dengan Perbup, calon kepala desa yang bisa menggugat hasil pilkades jika selisih perolehan suara dibawah dua persen.
"Sementara dari hasil pemungutan suara, dimenangkan Arinton Sihotang dengan selisih suara 6 persen. Tapi anehnya Bupati membatalkan hasil Pilkades berdasarkan gugatan itu," ujarnya.
Sementara itu, pada aksinya di kantor DPRD Asahan, akhirnya berhasil memaksa DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mendadak.
Dipimpin ketua Komisi A, Nurhayati dan Wakil Ketua DPRD, Rosmansyah, sejumlah pejabat terkait dari pemerintah daerah setempat dipanggil untuk menyikapi desakan massa tersebut.