
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan penyelidikan 36 perkara korupsi. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, KPK memastikan tidak akan membuka 36 kasus korupsi yang penyelidikannya dihentikan, kecuali kepada pihak pelapor.
"KPK hanya akan menjelaskannya kepada pelapor. Pelapor boleh bertanya kelanjutan kasusnya bagaimana saat ini, ini juga hanya terkait penyelidikan tertutup," Kata Ali Fikri, Saat ditemui dalam diskusi bertajuk 'Hey KPK, Kok Main Hapus Kasus' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).
Namun Ali juga memastikan, penutupan penyelidikan 36 kasus bukan hal mutlak. Artinya, pelapor bisa mengajukan bukti tambahan bila kasus itu ingin terus diusut. Nantinya, kasus tersebut juga bisa dibuka kembali kalau ada bukti tambahan.
Ali mengatakan, masyarakat yang merasa melaporkan kasus korupsi bisa menghubungi KPK. Ini guna memastikan kasus yang dilaporkan tersebut apakah menjadi bagian dari 36 kasus yang dihentikan atau tidak.
"Proses ini juga tak bisa diwakilkan. Bagi masyarakan yang ingin memastikan, Silakan melapor, bisa ke Humas atau call center, bisa tanya pelapornya, dan itu harus pelapornya sendiri," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali membeberkan, alasan pihaknya menghentikan penyelidikan 36 perkara tersebut adalah dikarenakan sudah masuk dalam jangka waktu yang lama dan tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Setelah dievaluasi, dilaporkan ke beberapa divisi lalu dilaporkan ke pimpinan dan dihentikan," ungkapnya.