Home Hukum Perkuat Diplomasi Ekonomi RI Melalui Pengesahan RUU PHI

Perkuat Diplomasi Ekonomi RI Melalui Pengesahan RUU PHI

Jakarta, gatra.net - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Damos Dumoli Agusman mengatakan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) harus segera disahkan, agar dapat memperkuat diplomasi ekonomi yang menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia saat ini. 

"Permintaan Presiden Joko Widodo, supaya kita meningkatkan diplomasi ekonomi, dan salah satu poinnya adalah hukum perdata internasional karena investor, pedagang dari asing, melirik kepada sistem hukum kita di perdata internasional," kata Damos di gelaran Sarasehan Jilid II bertajuk "Peningkatan Diplomasi Ekonomi melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia" yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta (20/2). 

Indonesia, kata Damos, sampai saat ini masih memakai aturan hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk masalah keperdataan internasional, yaitu Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesische (AB).

Menurut Damos, aturan yang berusia lebih dari satu abad itu, kurang memadai untuk menjadi dasar hukum keperdataan internasional di Indonesia karena perkara yang dihadapi semakin kompleks. Misalnya, mengenai status nikah campur, adopsi, kontrak bisnis, serta penyelesaian sengketa di tengah era pasar bebas.

"Akan lebih bagus kalau UU (HPI) ini ada, karena sebagai negara hukum, kita harus ada basis konstitusional dan basis UU yang cukup, supaya tidak ada kekosongan di sana. Selama ini sudah ada praktik-praktik yang kita lakukan, tetapi belum ada basis legislasinya," kata Damos.

130

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR