Home Politik Ace Hasan: Pemerintah akan Berhati-Hati dengan Omnibus Law

Ace Hasan: Pemerintah akan Berhati-Hati dengan Omnibus Law

Jakarta, gatra.net - Kontroversi Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Ada pasal yang dicurigai oleh sebagian kalangan berlebihan dan tidak pantas berada di dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. 

Pada RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170. 

Melihat hal tersebut, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah perlu berhati-hati.

"Ya saya kira, pasti pemerintah akan hati-hati dan pasti pemerintah akan tahu apa yang seharusnya dilakukan dalam konteks legal," ucap Ace saat ditemui wartawan di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2). 

"Menurut saya tidak mungkin sebuah usulan dalam pasal Omnibus Law, itu bertentangan dengan sistem perundang-undangan kita dan saya yakin presiden tidak akan apa berani melanggar ketentuan perundang-undangan kita," kata Ace. 

Ace menjelaskan jika pemerintah seharusnya tahu persoalan pembuatan perundang-undangan. Ia berharap pemerintah tidak sembarangan mencantumkan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Jadi menurut saya Pemerintah tidak sembarangan mencantumkan UU yang bertentangan tata cara pembentukan undang-undang," ujarnya. 

 

105

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR