Home Hukum Palsukan Uang hingga Rp2,1 Miliar, 8 Orang Dicokok Polisi

Palsukan Uang hingga Rp2,1 Miliar, 8 Orang Dicokok Polisi

Jakarta, gatra.net - Sebanyak delapan orang dicokok satuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan uang. Nilai uang yang dipalsukan itu Rp2,1 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Para tersangka yang ditangkap di antaranya NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW dan SY alias Yoko. Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, tersangka pemalsuan uang itu masih mungkin bertambah. Sebab, seluruh jaringannya belum terungkap dan polisi masih memburu sisanya.

Daniel melanjutkan, kedelapan tersangka berperan sebagai pengedar dan pencetak uang palsu. Uang palsu tersebut diedarkan para tersangka untuk dijual dengan perbandingan 1:3 atau 1:5.

"Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak, misalnya saya kasih Rp satu juta kamu dapat Rp 10 juta (uang palsu). Kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama dia sesuai penawaran," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (18/2).

Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Pada Senin, 6 Januari 2020, anggota Subdit IV Dittipideksus menyamar sebagai pelanggan untuk membeli uang palsu tersebut.

Tim sepakat bertemu dengan Tersangka NI dan FT dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Keduanya pun langsung ditangkap.

"Barang bukti yang diamankan berupa seribu lembar pecahan 100 US Dollar (100 ribu USD) beserta dua handphone," ucap Daniel.

Penangkapan kedua berada di Parkiran Mall BTC, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 29 Januari 2020. Tersangka SD alias Ferry dan RS diamankan bersama barang bukti sebanyak 3.500 lembar pecahan Rp 100 ribu setara Rp 350 juta, satu unit komputer dan satu unit printer.

Kemudian, tersangka CC ditangkap di Cibinong, Bogor atas pengembangan dari penangkapan SD alias Ferry. Barang bukti yang diamankan 200 lembar pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 20 juta.

"Tersangka STR dan RM ditangkap di sebuah hotel di kecamatan Tambun, Bekasi. Mereka ditangkap dari hasil interogasi tersangka Fery. Barang bukti yang diamankan 500 lembar pecahan Rp 100.000 (Rp 50 juta)," terang Daniel.

Kedelapan tersangka disangka melanggar pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

177