Home Hukum Pembuatan Buku Saku Bukti Polisi Kerap Melanggar HAM?

Pembuatan Buku Saku Bukti Polisi Kerap Melanggar HAM?

Jakarta, gatra.net - Jajaran Polri dan Komnas HAM baru saja melangsungkan pertemuan untuk membahas pembaruan perjanjian kerja sama dan rencana pembuatan buku saku panduan HAM untuk Polri dalam bertugas, Senin (17/2). Buku saku itu rencananya akan dibagikan ke lebih dari 400 ribu personel kepolisian di Indonesia.
 
Saat ditanya apakah pembuatan buku saku itu sebagai bukti bahwa polisi kerap melakukan pelanggaran HAM, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, pihaknya tidak mengukur seberapa sering anggota kepolisian melanggar HAM. 
 
Menurutnya, hal itu merupakan persepsi masyarakat. Ia juga berdalih bahwa kepolisian memiliki aturan sendiri dalam menegakan keadilan.
 
"Makanya, kita sebagai Kommas HAM memberikan masukan supaya dia (Kapolri) lebih memperhatikan keluhan masyarakat. Supaya, apa yang dikeluhkan masyarakat dapat ditangani dengan baik," kata Amir di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
 
Satu sisi, Amir mengakui bahwa pihaknya telah membeberkan sejumlah laporan adanya dugaan tindak kekerasan dalam sejumlah aksi besar di Indonesia. Namun ia tak merincikan lebih lanjut dugaan tindak kekerasan oleh Polri dalam aksi-aksi tersebut.
 
"Salah satu contoh besar kita sampaikan langsung, laporan Komnas HAM pada laporan (kerusuhan) Mei, September, demontrasi besar-besaran di Jakarta dan beberapa daerah," katanya.
 
Sayangnya, buku panduan itu tak memberi sanksi, sebab hal itu bukan kewenangan dari Komnas HAM. Amir menyebut, buku saku itu untuk pedoman normatif saja.
 
"Sanksi itu kalau orang lakukan tindak pidana, yo disanksi. Makanya itu dibutuhkan pedoman itu. Jadi kalau dianggap menyimpangi atau salah secara aturan atau UU, ya yang bisa menegakkan sanksi kepada anggota polisi kan satuan polisi sendiri. Makanya itu yang kita bicarakan dengan Pak Kapolri bersama perwira utama mereka," tandasnya.
211