
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) sepanjang tahun 2019 bekerja sama dengan berbagai instansi terkait telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 Triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp9,56 Triliun. "Dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp8,44 Triliun atau terjadi kenaikan 8% dari semula Rp105,56 Triliun pada 2018 menjadi Rp113,84 Triliun," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (14/2).
Terkait Organisasi Perangkat Daerah, KPK mendorong pemda untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu termasuk penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.
"Upaya pencegahan korupsi KPK dilakukan salah satunya dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan terkait delapan area intervensi yang merupakan fokus program korsupgah terintegrasi ini, yaitu Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Dana Desa," jelasnya.
Selain pemerintah daerah, ke depan KPK juga akan masuk ke kementerian/lembaga dan BUMN. Di tahun 2019 beberapa upaya penyelamatan aset telah membuahkan hasil. "Beberapa di antaranya adalah pengembalian atas sengketa aset YTKI kepada Kemenakertrans senilai Rp1,8 Triliun, sengketa aset PT KAI senilai Rp500 Miliar, aset rumah milik Kementerian ESDM senilai Rp 1,1 Triliun hingga penyelesaian piutang PNBP Angkasa Pura 1 senilai Rp91,5 Miliar," pungkasnya.