Home Politik Beban Bayar Kerugian Jiwasraya Naik Jadi Rp16 Triliun

Beban Bayar Kerugian Jiwasraya Naik Jadi Rp16 Triliun

Jakarta, gatra.net - Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengatakan, nilai pembayaran jatuh tempo akibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16 triliun. Angka itu naik dari sebelumnya yang hanya berjumlah Rp13,7 triliun.

Herman menyebut, jumlah tersebut didapatkan dari rapat panitia kerja (panja) DPR dengan jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Jiwasraya sendiri.

"Ada kenaikan. Pasti setiap saat ada kenaikan. Yang harus dipikirkan juga bagaimana perusahaan ini bisa beriperasi dengan pemenuhan rescue capitalnya yang menyeluruh, 20% minimal. Itu butuh Rp32,9 triliun, yang boleh jadi ini bisa naik lagi," kata dia saat ditemui di diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).

Ia menjelaskan, pemerintah tengah mencari formula untuk membayar hak nasabah perusahaan pelat merah itu. Bagi Herman, pembayaran harus dilakukan tak hanya secara komprehensif, namun kontinyu.

Jangan sampai yang satu dibayar yang lain tidak. Kemudian baru dibayar setahun, dua tahun sudah berhenti. Oleh karenanya rumuskan dulu sebaik mungkin, tentu ini bisa menjamin kesinambungan pembayaran secara tuntas," ujar Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Herman menyebut Menteri BUMN, Erick Thohir memang berencana untuk membayar  cicilan hak nasabah pada Maret 2020 mendatang. Pemerintah sendiri masih mencari cara, aturan hingga sektor mana yang diutamakan untuk dibayar haknya terlebih dahulu.

Saat ditanya apakah pembayaran itu bakal tepat waktu jatuh pada Maret 2020 mendatang, Herman masih meragukannya. Ia memproyeksikan, pembahasan opsi pembayaran justru baru bisa diputuskan pada bulan tersebut. Menurutnya, pembayaran hak nasabah sangat riskan dan tak boleh terlalu gegabah.

"Tetapi tergantung kepada seluruh pihak. Karena kan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) punya aturan supervisinya dan Kemenkeu punya aturan lain. Yang terpenting bahwa bagaimana membangun solusi ini bukan hanya jangka pendek. Karena kalau hanya menyediakan Rp2 triliun itu kan hanya peningkatan klaimnya saja atau membayar kewajibannya yang itu terjadi kenaikan antara November 2019 ke Januari akhir 2020," pungkasnya.

117