Home Politik KPU Bakar Soal Ujian PPK, 21 Anggota Parpol Ditolak

KPU Bakar Soal Ujian PPK, 21 Anggota Parpol Ditolak

Jambi,gatra.net --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membakar soal ujian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Itu menandai rampungnya test tertulis bagi ratusan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur 2020. "Test tertulis telah selesai dilaksanakan tadi pagi, maka seluruh soal yang telah dicetak kemarin kita musnahkan agar tidak menimbul praduga-praduga di masyarakat, jadi hari ini juga kita musnahkan," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno kepada gatra.net, (30/1) sore.

Yatno menjelaskan pihaknya juga sudah di supervisi oleh KPU Provinsi Jambi agar soal tersebut segera dimusnahkan. "Ada 11 orang yang tidak hadir saat test tertulis, jadi bagi yang tidak hadir ini dinyatakan gugur," ujarnya.

Dilanjutkan Yatno, pengumuman 10 besar calon PPK untuk setiap Kecamatan akan diumumkan mulai  3 sampai 5 Februari 2019. "Tanggapan masyarakat juga sudah kita sampaikan. Jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan bila ada tanggapan untuk para calon PPK ini," ucapnya.

Total pendaftar sebanyak 346 orang, dari hasil seleksi yang dilakukan akhirnya menyisakan pendaftar sebanyak 270 orang. Dan 6 tidak hadir dalam tes. Pada seleksi administrasi seperti kelengkapan dokumen, kesesuaian dokumen dengan yang ditentukan, lalu pemeriksaan menggunakan data Sipol. 

Terjaring melalui data Sipol ada 21 orang. Karena merupakan anggota Parpol maka dinyatakan gugur. Selebihnya tidak lolos karena ketidaksesuaian dokumen atau kekurangan dokumen yang dilampirkan.

139