
Cilacap, gatra.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Ita Rosita. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap, Sukesto mengatakan 16 saksi tersebut terdiri dari masyarakat, perangkat desa, saksi ahli dan saksi lainnya. Adapun saksi ahli terdiri dari petugas PUPR dan ahli pidana. “Saksi ahli, perhitungan kerugian negara dan ahli pidana, jumlah saksi sekitar 16 orang,” katanya.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) korupsi dana desa Jeruklegi Kulon yang kini sudah memasuki tahap penyidikan. Kata dia, dia hasil pemeriksaan dan audit BPK dan Inspektorat Cilacap, diperoleh fakta dugaan kerugian negara total sebanyak Rp680 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017. “Kita minta perhitungan kerugian negara sama Inspektorat Cilacap, untuk menghitung kerugian negaranya,” ucapnya.
Kerugian negara ini berasal dari dugaan pengurangan volume enam proyek atau pelaksanaan proyek yang tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan PPN serta PPH yang tak dibayarkan. Diduga tersangka Ita Rosita memperkaya diri sendiri dari proyek yang bersumber dari dana desa tersebut. “Dari pengurangan volume itu, dari hasil audit inspektorat, hasil dari pengumpulan keterangan-keterangan, hasil dari keterangan yang kita peroleh, dari keterangan berita acara pemeriksaan saksi-saksi semua, hasil perhitungan kerugian negera itu sekitar Rp660 juta sekian. Disamping itu ada kekurangan pembayaran PPN dan PPH,” jelasnya.
Sukesto menarget pada Februari BAP sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Adapun Tersangka Ita Rosita, sejak 20 Januari 2020 lalu ditahan di Rutan Cilacap. Kejari menahan IR lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sukesto mengemukakan, sebelumnya Kejari mendapat laporan dugaan rasuah dana desa Jeruklegi Kulon dari masyarakat. Usai penyelidikan dan menemukan dugaan kerugian negara, Kejari berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat untuk mengaudit pengelolaan keuangan Desa Jeruklegi Kulon, dan diperoleh fakta potensi kerugian negara sebanyak ratusan juta.