Home Ekonomi Menkeu Sudah Bayar Kompensasi ke PLN Rp6 T

Menkeu Sudah Bayar Kompensasi ke PLN Rp6 T

Jakarta, gatra.net - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN (Persero) pada akhir 2019 sebesar Rp6 triliun. 

Dana kompensasi tersebut, merupakan jumlah dana yang sebelumnya telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Tidak hanya itu, dana yang dianggarkan juga telah disetujui oleh pemerintah. Anggaran penggabungan dana cadangan ini juga diputuskan pada hari-hari akhir pelaksanaan APBN 2019. 

"Kita lihat, kita masih punya uang dan kita putuskan hari terakhir 2019. Untuk 2019 ini nominalnya sesuai dengan audit BPK," kata Menkeu, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (28/1).

Selain itu, lanjut Menkeu, dana kompensasi juga tidak terlampir dalam pengeluaran subsidi energi yang mencapai Rp136,9 triliun, yang mana sebelumnya memiliki kontribusi sebagai berikut: subsidi listrik pada 2019 mencapai Rp52,7 triliun serta subsidi BBM dan LPG 3 Kg mencapai Rp84,2 triliun. 

"Untuk pembayaran tidak kita taruh di sini (anggaran belanja subsidi). Karena itu digolongkan ke dalam belanja lain dan itu pembayarannya tergantung dari anggaran ruang," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Sebelum, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Menghasilkan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik.

Dalam kebijakan yang baru disahkan 31 Desember 2019 itu, anggaran dasar dapat dialokasikan dalam APBN atau APBN Perubahan pada bagian anggaran. Dengan begitu, kurangnya membayar pemerintah kepada BUMN seperti Pertamina dan PLN, dapat segera dilunasi melalui dana kompensasi.

216

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR