Home Politik ASN Rawan Tidak Netral pada Pilkada Serentak di Jateng

ASN Rawan Tidak Netral pada Pilkada Serentak di Jateng

Semarang, gatra.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) rawan tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 21 daerah.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun menyatakan, kerawanan tersebut disebabkan, incumbent atau patahana bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 21 kabupaten/kota di Jateng masih bisa maju pada pilkada September mendatang.

“100 persen petahana di 21 kabupaten/kota berpeluang maju pilkada mendatang sehingga berpotensi rawan netralitas ASN,” katanya saat ditemui gatra.net di Kantor Bawaslu Jateng di Semarang, Senin (27/1).

Berdasarkan data Bawaslu, sebanyak 10 pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota petahana yang bisa maju dalam pilkada yakni, Kabupaten Rembang, Demak, Kendal, Pekalongan, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Sragen, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Sedangkan 10 kabupaten hanya petahana bupati saja yang bisa maju pilkada yakni Kebupaten Grobogan, Purbalingga, Klaten, dan Wonosobo.

Sementara tujuh kabupaten/kota hanya petahana wakil bupati/wakil wali kota saja yang bisa maju pilkada diantaranya Blora, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Boyolali, Pemalang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.

Baca jugaPetahana Bupati/Wali Kota dari PDIP Diprediksi Menang Mudah

Anik, menyatakan sudah ada indikasi awal adanya ASN di beberapa daerah kecenderungan tidak netral.

“Ada informasi awal temuan bawaslu terkait netralitas ASN. Saat ini sedang didalami Bawaslu di daerah,” ujarnya.

Guna pengawasan pelaksanaan pilkada, lanjutnya, telah terbentuk sebanyak 1.029 anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di 343 kecamatan.

“Kami saat ini lebih pada pencegahan dulu agar ASN netral dalam pilkada mendatang,” kata Anik.

Menurutnya dalam pengawasan Bawaslu dibagi dalam non tahapan dan tahapan pilkada. Non tahapan antara lain netralitas ASN, uang mahar pasangan bakal calon kepala daerah. Untuk tahapan yakni daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye, dan pemungutan suara, penghituangan serta rekap saat pelaksanaan pilkada.

“Anggota Panwascam dan 21 Bawaslu kabupaten/kota sekarang telah bekerja melakukan pengawasan,” ucap perempuan berhijab.

186