Home Politik Pemkab Pati Pertegas Sanksi ASN Nakal

Pemkab Pati Pertegas Sanksi ASN Nakal

Pati, gatra.net - Pemerntah Kabupaten Pati bakal mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan. Salah satu sanksi yang berat itu, ditujukan kepada ASN yang memanipulasi e-Presensi.
 
Sekda Pati, Suharyono mengatakan, sanksi pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan tertuang kedalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2019, tentang disiplin kerja ASN di lingkungan Kabupaten Pati.
 
"ASN yang merusak atau memanipulasi e presensi diberikan sanksi disiplin berat," ujarnya dalam sosialisasi Perbup tersebut di Ruang Pragola Setda Pati, Senin (27/1).
 
Selain itu, ASN yang tidak mengikuti apel bakal diberikan sanksi menggunakan atribut khusus. Kemudian, lanjutnya, ASN yang tidak mengikuti apel sebanyak lima hari, disetarakan dengan mangkir satu hari.
 
Kemudian khusus untuk atribut bagi ASN yang tidak mengikuti apel, pelanggar akan mengenakan rompi selama masih terkena sanksi sosial. Hanya saja, untuk wacana tersebut masih perlu untuk ditinjau kembali oleh Bupati Pati.
 
"Di dalam Perbup itu sudah jelas tertuang mengenai jam kerja, apel, izin dan presensi elektronik," jelasnya.
 
Suharyono menilai, pendisiplinan bagi ASN yang melanggar peraturan ini penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
 
"Dalam peraturan tentunya ada sanksi. Perbup ini jangan sampai dilaksanakan atas dasar suka atau tidak. Namun harus dilaksanakan secara adil dan merata, dari tingkat atas hingga bawah," ucapnya.
129