
Jakarta, gatra.net - Bank Indonesia (BI) baru saja menggelar rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks DPR / MPR RI, Jakarta, Senin (27/1).
Dalam rapat tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan tentang Sistem Pembayaran Indonesia (SPI), yang akan digunakan sebagai sistem pembayaran selama lima tahun ke depan.
SPI, kata Perry, merupakan salah satu bentuk inovasi yang dijanjikan oleh bank sentral, untuk menegakkan makroekonomi dan sinergi dalam transformasi ekonomi Indonesia.
“Sinergi BI dengan pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya untuk mempermudah keuangan makro, transformasi ekonomi, dan inovasi digital. Nah, digital itu harus pada sistem pembayaran nasional," kata Perry, di Kompleks DPR / MPR RI, Jakarta, Senin (27/1).
Perry menjelaskan, SPI ditujukan untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital nasional. Mendukung dengan keberadaan bank sentral dalam proses peredaran uang, anggaran, dan sistem keuangan.
Perry juga mengungkapkan SPI yang mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi digital melalui perbankan terbuka. Selain itu juga dengan penjaminan interkoneksi antara fintech (teknologi keuangan) dengan perbankan, yang juga dilakukan oleh sistem pembayaran nasional itu.
"Interkoneksi fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi informasi,” jelas Perry.
Selain itu, lanjut Perry, SPI juga akan menjamin keseimbangan antara mempromosikan konsumen dengan intergrasi, dan persaingan usaha yang sehat di dalam negeri. SPI juga digunakan untuk menjamin kepentingan nasional dan keuangan serta keuangan digital dengan negara lain.
“Menjaga kepentingan nasional dilakukan dengan bantuan semua transaksi domestik di dalam negeri. Kemudian, ada kerja sama dengan lembaga-lembaga asing melalui perundingan prinsip resiprokalitas,” kata Perry.