Home Laporan Khusus Penindakan Menjelang Rakernas

Penindakan Menjelang Rakernas

Nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut terseret kasus suap pergantian antar-waktu legislator partai itu. Rakernas I PDI Perjuangan tidak secara khusus membahas kasus OTT KPK dalam agendanya. Dianggap sebagai upaya framing.


Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencoba menggelorakan semangat kadernya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional I partai itu di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat lalu. “Saya akan menggebrak hal yang seperti biasanya, berkali-kali, agar sadar terhadap tugas ideologi kita. Jika tidak siap silakan kalian pergi, keluar dari PDI Perjuangan. Siap atau tidak?” seru Megawati yang disambut dengan riuh kata “Siap!” dari para kader.

Sebuah pidato yang terkesan ironis, sebab sehari sebelumnya sejumlah personel di lingkar partai banteng itu tengah terseret dalam kasus suap yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri, keduanya adalah kader PDI Perjuangan.

Kasus korupsi yang melibatkan kader partai ini bukan kali ini saja terjadi menimpa. Sepanjang masa kerja DPR RI periode 2014-2019, ada tiga kader PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. Pertama, mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanto Wisnu Putranti.

Kedua, anggota DPR RI Adriansyah yang dicokok KPK pada 9 April 2015 karena ikut terlibat dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses. Ketiga, mantan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra. Penangkapan yang dilakukan pada dua orang terakhir dilakukan saat PDIP tengah menggelar Kongres pada 2015 dan 2019.

Khusus untuk kasus yang melibatkan komisioner KPU saat ini, nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto ikut terbawa-bawa. Menanggapi tuduhan pada dirinya, Hasto mengklaim dirinya mulai merasa menjadi bagian dari permainan isu di sejumlah media massa. “Dengan berita-berita ini, menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing,” kata Hasto seperti dilaporkan M. Guruh Nuary dari GATRA.

Contoh framing, kata Hasto, adalah bahwa dirinya disebut-sebut bersembunyi dari kejaran KPK di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Padahal menurutnya, ia sedang menyiapkan HUT dan Rakernas PDIP. "Dan teman-teman bisa melihat sendiri hasilnya. Bisa melihat bagaimana acara ini menunjukkan jalan kejayaan bagi Indonesia Raya ini," katanya.

Kata Hasto, pihaknya sama sekali tak melakukan proses negosiasi karena hukum menyangkut Pergantian Antar Waktu (PAW) sangat jelas, serta diatur berdasarkan ketentuan perolehan suara. Yang jelas, PDI Perjuangan pernah punya pengalaman sejenis ketika mengajukan PAW atas nama almarhum Sutradara Ginting dan itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sebab tanpa konstruksi hukum sangat kuat, PAW tak bisa dilakukan.

Namun, faktanya, dalam kronologi suap yang disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dikatakan ada seorang staf di DPP PDI Perjuangan yang jadi perantara suap Rp850 juta dari Harun Masiku ke Saeful. Uang itu mengalir ke Agustiana, yang berujung OTT terhadap Wahyu Setiawan. Lili mengaku akan memanggil Hasto terkait tentang keperluan penyidikan kasus, termasuk mencari sumber uang dan aliran dana. “Jangan-jangan bertambah [jumlah tersangka]. Tinggal di penyidikan nanti dikembangkan,” ujar Lili seperti dilaporkan Wahyu Wahid Anshory dari GATRA.

Bahkan, setelah KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, penyidik juga telah coba bergerak ke ruangan Hasto di DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Namun, usaha ini gagal karena terhalang petugas keamanan. Sementara Hasto berkata lain terkait peristiwa tersebut. Ia menyebut petugas di DPP PDI Perjuangan tak menghalangi, hanya bertanya kepada penyidik KPK perihal kelengkapan surat perintah penggeledahan.

***

Secara khusus tidak ada pembahasan mengenai kasus OTT dalam agenda rakernas PDIP kemarin. Bahkan, rata-rata kader PDI Perjuangan yang ditanya mengenai kasus ini memilih untuk tidak banyak berkomentar. Politisi PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan OTT yang melibatkan kader PDI Perjuangan tidak akan mengganggu jalannya Rakernas. Ini karena masalah itu tidak ada kaitannya dengan helatan yang digelar mulai 10-12 Januari 2020. “Enggak ada. Ini rakernas soal urusan partai yang besar. Ini kaitan dengan visi, misi, program partai ke depan,” ujarnya

Menurutnya, partainya akan terbuka dalam hal penegakan hukum. Bahkan, Aria Bima menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah jelas sikapnya dalam hal pemberantasan korupsi. “Kalau korupsi, itu oknum. Kalau oknum ya siapa pun lah," katanya.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang politik dan keamanan, Puan Maharani, juga memastikan partainya tetap solid. “Hal terkait dengan oknum dan kasus per kasus tidak akan mempengaruhi gerak langkah PDI Perjuangan untuk bisa bersama rakyat,” kata Puan di arena Rakernas Sabtu 11 Januari 2020.

Saat ditanyai awak media apakah ada dorongan dari PDI Perjuangan agar mengganti Riezky ke Harun, ia enggan menanggapi dengan jelas sikap partai. “Yang kita lakukan dari PDI Perjuangan adalah sesuai peraturan bahwa PDI Perjuangan memiliki hak untuk melakukan pergantian antar waktu sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.

Puan menambahkan, partainya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berlaku. “Jadi kita ikuti proses tersebut, tanpa kemudian hal lain ada yang dicurigakan kemudian ditanyakan,” ia menambahkan.

Sementara itu, peneliti bidang hukum politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan bahwa KPK perlu mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini, karena adanya sejumlah fakta termasuk perintah pengurus DPP PDI Perjuangan. “Pengurus DPP PDI Perjuangan memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. PDI Perjuangan berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal,” kata Donal Fariz saat dikonfirmasi, Jumat lalu.

Menurut Donal, proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini. Padahal, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Mendesak PDI Perjuangan untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK,” katanya.


Hidayat Adhiningrat P.