Home Hukum Polri Tak Bermasalah Jika Kasus Asabri Dituntaskan KPK

Polri Tak Bermasalah Jika Kasus Asabri Dituntaskan KPK

Jakarta, gatra.net - Polri tak mempermasalahkan jika kasus kerugian yang mengarah dugaan korupsi PT Asabri ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, kasus itu sendiri belum secara resmi ditangani kepolisia karena masih diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya nanti kita tunggu aja dr BPK ke mana. Kalau ke KPK ya kita hargai, enggak masalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Kementerian Pertahanan, Jakarta Ousat, Kamis (23/1).

Argo melanjutkan, jika kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di bawah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim khusus untuk mengusutnya.

"Kita masih verifikasi. Ada tim Kabareskrim nanti yang menangani kalau misalnya nanti diberikan ke kepolisian," papar dia.

Argo menyebut BPK sendiri nantinya yang akan menentukan pelimpahan kasus tersebut. Argo menjelaskan tak hanya kepolisian yang berpeluang menangani kasus tersebut, namun juga aparat penegak hukum lainnya (APH).

Baca jugaSoal Asabri & Jiwasraya, Mahfud: Tetap Hukum Pidana

"Nanti kan dari BPK yang akan menyerahkan. Akan mengirimkan ke APH, aph itu aparat penegak hukum, bisa di Kejaksaan, Kepolisian, bisa KPK. Tunggu saja dari bpk," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD menegaskan, penerima polis asuransi PT Asabri (Persero) akan menerima pengembalian polis mereka saat jatuh tempo nanti.

Hal itu disampaikannya saat menyambangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk bertrmu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (17/1).

"Nah, prajurit, tentara dan polisi, itu jangan khawatir. Karena uangnya ngga habis. Likuiditasnya terjamin, mereka akan dibayar sesuai waktu," ujar Mahfud.

Sementara itu, Asabri diperkirakan telah mengalami penurunan modal sekitar Rp17 triliun dalam jangka waktu satu tahun. Lantaran kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perseroan.

Meski tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab penurunan modal. Namun Mahfud memastikan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut.

"Ngga. Saya ngga bilang (tidak ada korupsi). (Penurunan) modalnya Asabri banyak, 13 sekian triliun. Sekitar Rp13,6 atau Rp13,5 triliun," jelas dia.

"Itu sudah bukan urusan Menko Polhukam, karena Menko Polhukam itu bukan penegak hukum. Tapi, percayalah, bahwa itu sekarang sedang didalami kemungkinan itu," imbuh dia. (Efs)

81