
Cilacap, gatra.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Ita Rosita yang diduga korupsi dana desa ratusan juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, Hery Soemantri mengatakan diduga IR menyalahgunakan Alokasi pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jeruklegi Kulon tahun anggaran 2017. Jumlah dana yang di korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp681.600.000,- serta adanya penyimpangan dalam pembayaran PPn dan PPh.
“Jadi memang penyelidikan cukup lama, hasil audit sudah, baik dari BPK maupun dari inspektorat. Sebetulnya yang bersangkutan itu, dari inspektorat itu ada kesempatan untuk mengembalikan. Tetapi, tidak ada itikad baik,” katanya, lewat sambungan telepon, Rabu (22/1).
Dia mengungkapkan, penyelidikan sudah dilakukan sejak lama. Audit BPK dan Inspektorat Cilacap juga sudah menunjukkan ada potensi kerugian negara. Pada Senin sore (20/1/2020), Ita ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Cilacap lantaran dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti.
“Sehingga kami khawatir, dalam penyelidikan tersebut yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, sehingga yang bersangkutan kami tahan,” jelasnya.
Hery Soemantri mengemukakan, pihaknya juga telah meminta keterangan sebanyak 14 orang saksi. Diduga ada delapan proyek fisik tanpa panitia pelaksana. Selain itu, diduga ada sejumlah pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanca (RAB) atau spesifikasi bangunan.
Dia menambahkan, hingga kini Kejari Cilacap masih terus menjalani proses penyidikan. Sebab itu, tim penyidik melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Cilacap. “Penahanan pertama 20 hari,” ujarnya.