
Jakarta, gatra.net - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima audiensi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (21/1). Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) di tahun 2020.
"Kemendagri memiliki Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yang mempunyai tugas salah satunya menjamin terlaksananya urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana agar sinergi dalam harmoni antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini memastikan sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan melalui beberapa hal," ujar Tito.
Dia menjelaskan upaya itu dilakukan melalui beberapa hal, antara lain dengan sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Perencanaan Pembangunan Nasional. Lalu, lanjutnya, dia turut memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah melalui Permendagri tentang RKPD dan Permendagri tentang Penyusunan APBD serta Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan dan Optimalisasi Kampung KB.
Tito menambahkan bahwa Indonesia akan mengalami Bonus Demografi Tahun 2035-2045 di mana penduduk dengan umur produktif jumlahnya sangat besar. Menurutnya hal ini merupakan tantangan pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi.
"Bila tidak diantisipasi maka akan menimbulkan dampak sosial atau ekonomi berupa meningkatnya angka ketergantungan ekonomi penduduk, dan naiknya kriminalitas sebagai akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan," imbuhnya.
Tak hanya itu, dirinya menyatakan pihaknya melalui Ditjen Dukcapil diharapkan mampu menjawab permasalahan kependudukan yang telah dan akan terjadi. Dia juga menilai perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Yang perlu menjadi perhatian dalam pendataan keluarga Tahun 2020 adalah diperlukannya sinkronisasi dan harmonisasi data yang berasal dari BPS, dan Kemensos yaitu Basis Data Terpadu, agar tidak terjadi tumpang tindih data keluarga dan data kependudukan yang akan berakibat melesetnya perencanaan pengendalian penduduk dan pencapaian keluarga sejahtera," jelasnya.