
Jakarta, gatra.net - Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro mengamini adanya praktik yang dapat mempengaruhi keputusan KPU atas dasar kepentingan partai poltik atau ormas tertentu. Menurutnya, akar persoalan tersebut berasal dari keterlibatan parpol melalui DPR RI dalam proses pemilihan Komisioner KPU sehingga membuat instansi penyelenggara pemilu tersebut terkadang sulit berdiri secara independen.
"Karena memang bersentuhan dengan politik praktis, tarik-tarikan kepentingan dan iming-iming kekuasaan itu kan menggoda. Sekarang tinggal dipertanyakan nawaitu-nya menjadi komisioner itu apa," ujarnya saat dihubungi gatra.net, Senin malam (20/1).
Melalui mekanisme pemilihan Komisioner KPU yang ada saat ini, Siti menduga kerap terjadi kong-kalikong antara oknum anggota legislatif dengan calon Komisioner KPU walaupun sebelumnya telah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang menurutnya relatif independen dan objektif dalam memilih calon pimpinan KPU.
Hal itu dikarenakan DPR RI mempunyai kuasa untuk memilih siapa-siapa saja pimpinan Komisioner yang mana calonnya telah ditetapkan Pansel. "Kalau tidak mau diajak ngobrol-ngobrol oleh anggota DPR ya gak akan dipilih," ungkap Siti.
Bahkan dia menyebut KPU periode ini terlalu sering membuat ulah sehingga membuat kepercayaan publik menurun. Padahal, sebagai garda terdepan demokrasi, dia menilai penyelenggara pemilu harus tetap netral dan lepas dari segala kepentingan.
Selain parpol, dia menduga adanya afiliasi ormas juga dapat mempengaruhi suatu keputusan yang diambil karena alasan kedekatan tersebut. Latar belakang ormas tertentu menurutnya juga sering dijadikan alat untuk mempengaruhi pembuat keputusan, dalam hal ini Komisioner KPU.
Dengan persoalan yang menimpa KPU saat ini, Siti mendorong pemerintah untuk melakukan upaya guna menghindarkan pimpinan KPU dari segala pengaruh luar. Untuk itu, Siti menegaskan perlu adanya perbaikan terutama dalam proses panjang pemilihan komisioner, mulai dari dipilihnya Pansel hingga pertimbangan masih layak atau tidaknya DPR RI ikut serta dalam proses seleksi.
"Untuk pemilihan Komisioner KPU yang akan datang harus dibenahi. Kan itu sebenarnya hak prerogatif Presiden lewat Mendagri kalau tidak salah," tutup Siti.