Home Ekonomi Partai Demokrat Ngotot Ingin Bentuk Pansus Jiwasraya

Partai Demokrat Ngotot Ingin Bentuk Pansus Jiwasraya

Jakarta, gatra.net - Partai Demokrat tetap berpegang teguh pada keinginannya, yaitu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Panitia Kerja (Panja), Pansus saat ini yang sudah dibentuk oleh DPR tidak akan efektif. Sebab, memiliki kewenangan yang terbatas.

"Kalau itu kan hanya sebatas komisi-komisi yang ada dan kewenangannya sangat terbatas sekali. Tetapi kalau Pansus, kewenangannya sangat luas dan bisa menggunakan hak penyelidikan melalui hak angket bisa hak interpelasi," kata dia, saat ditemui di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (19/1).

Selain itu, dengan adanya Pansus, Didi meyakini, penyelesaian megakasus Jiwasraya akan semakin cepat terselesaikan. Hal itu dapat dilihat dari suksenya Pansus dalam menyelesaikan kasus-kasus sebelumnya seperti Pelindo, Century, dan lain sebagainya.

"Kalau persoalan sangat besar, yang paling tepat adalah Pansus. Kita bisa lihat, sebelum ini banyak kasus lebih kecil. Ada kasus Pelindo, kasus bank Century, atau kasus kenaikan BBM," imbuh Didi.

Sementara itu sebelumnya, DPR telah berencana membentuk Pansus, untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. Namun, rencana tersebut dibatalkan dan digantikan dengan pembentukan Panja, yang sudah akan mulai bekerja mulai Senin (20/1) esok.

Deddy Sitorus, perwakilan Komisi VI DPR mengatakan, pembentukan Panja dilakukan DPR karena para pemimpin komisi menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dapat menemukan beberapa tersangaka di balik kasus Jiwasraya. Artinya, Pansus tidak begitu dibutuhkan untuk saat ini, karena Kejagung dan Kementerian BUMN dinilai cepat dalam proses penyelesaian kasus ini.

"Kalau kemarin respon pemerintah lambat, pemerintah tidak tunjukkan itikad pembentukan Pansus. Tapi ternyata penutupan sidang Desember, DPR menyurati instansi dan Kejaksaan (Agung) bergerak menetapkan tersangka," jelas Dedy.
 

128