
Siak, gatra.net - Lebih dari 72 persen warga Kabupaten Siak Provinsi Riau sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dari 417 ribu jiwa warga Kabupaten Siak, sekitar 72 persen sudah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Siak, Rina Purba kepada gatra.net, Kamis (16/1).
Lebih jauh Rina menjelaskan, ada dua kepesertaan JKN; penerima bantuan dan non penerimaan bantuan. Penerima bantuan tadi juga terbagi dua; PBIJK dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
"Yang didaftarkan Pemda tentu dibayarkan oleh Pemda. Fasilitas kesehatannya, kelas 3. Di Siak sendiri, sekitar 50 persen mereka dibayarkan oleh Pemda," terangnya.
Lalu ada juga peserta JKN non penerima bantuan, mereka adalah pekerja penerima upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) atau peserta mandiri.
PPU itu, lanjut Rina, seperti ASN, TNI-Polri, karyawan swasta fasilitas kesehatannya pada kelas 2. Sedangkan PPBU bisa mendaftar pada kelas I atau kelas II sesuai kemampuan masing-masing peserta.
Untuk Iurannya, mulai tahun 2020 mengalami kenaikan. Kelas I jadi Rp160 ribu perbulan dari yang sebelumnya hanya Rp80 ribu.
Begitupula dengan kelas II, yang sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Iuran untuk kelas 3 yang sebelumnya Rp 25ribu per bulan kini Rp42 ribu.
Dengan naiknya jumlah iuran itu kata Rina, tak banyak peserta yang turun kelas. Rata-rata yang turun kelas itu adalah peserta mandiri.
"Kalau data pastinya saya enggak ingat. Tapi sudah ada sekitar tiga ribuan pesertalah yang turun kelas," katanya.
Reporter: Sahril Ramadana