
Jambi, gatra.net - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi kembali digeruduk ratusan massa terkait lambannya proses pengurusan sertifikat tanah pada Kamis (16/1).
Koordinator Aksi Lembaga Anti Korupsi, Robert Samosir meminta BPN bekerja secara profesional serta transparan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, sesuai peraturan seharusnya BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah maksimal 90 hari.
"Sekitar 4 bulan mengurus tetapi BPN tak kunjung memproses tanah yang ada di Mayang Mangurai Kota Jambi," kata Robert.
Dikatakan Robet, tanah seluas 14 hektare telah ditanami karet selama 40 tahun oleh pemiliknya. Selama itu pula tak ada pihak yang mengklaim atas tanah tersebut. Namun ketika tanah dikembangkan untuk dilakukan pemecahan sertifikat, ada pihak datang langsung menyanggah.
"Sedangkan pihak penyanggah punya batas waktu selama 90 hari. Ketika selama batas waktu itu, si penyanggah tidak melakukan upaya hukum ke pengadilan maka BPN berkewajiban memprosesnya lebih lanjut," ujarnya.
Robert mengaku, semua persyaratan sudah dipenuhi dan telah diberikan kepada BPN. "Berdasarkan mediasi tadi BPN memberi batas waktu selama 7 hari, jika tidak kami akan mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat," kata Robert.
Hingga berita ini diturunkan pihak BPN Kota Jambi belum dapat dikonfirmasi.