
Jakarta, gatra.net - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) mendapatkan perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
Pembahasan DKN ini sejatinya sudah dilakukan pemerintah dan pendirian lembaga ini akan diatur melalui peraturan presiden. Bahkan, pembentukan DKN ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Pemerintah harus terbuka dan transparan dalam pembentukan DKN. Untuk itu, Pemerintah perlu melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN. Berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak, tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. Apalagi dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden," Ujar Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Mereka memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan. Bahkan, pembentukannya perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam jangan sampai pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.
Apalagi, Tata kelola keamanan di Indonesia selama ini masuk dalam hal fungsi koordinasi yang telah dilakukan Menko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut yakni Lemhanas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN. Apakah dengan adanya DKN maka pos Menko Polhukam tidak diperlukan ataukah sebaliknya? Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama yakni memberikan masukan pada Presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi," Jelas Wahyudi
Lebih lanjut, Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.
"Pembentukan DKN, jika pemerintah memaksa untuk membentuk maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. Dan Koalisi mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN," Pungkasnya.