Semarang, gatra.net - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan kasus Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, murni tindak pidana kriminal.
"Kasus Keraton Agung Sejagat murni tidak pidana kriminal dan tidak memiliki kaitan dengan budaya manapun dan sejenisnya," ujar jenderal bintang dua ini saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/1).
Rycko menjelaskan, pendirian Keraton Agung Sejagat merupakan inisiatif dari Toto Santoso yang kemudian mendeklarasikan dirinya sebagai raja bergelar Sinuwun dengan Fanni Aminadia sebagai permaisuri dengan gelar Kanjeng Ratu.
"Tersangka Toto mengaku mendapatkan wangsit untuk mendirikan keraton Agung Sejagat yang masih memiliki hubungan kerajaan dengan Kerajaan Majapahit," jelas Rycko.
Deklarasi Perdamaian Ala Agung Sejagad (GATRA/Intan Alliva/tss)
Menurut Rycko, pendirian kerajaan ini merupakan modus kedua tersangka untuk mengumpulkan uang dari pengikutnya.
"Setiap pengikut atau rakyat Keraton Agung Sejagat diwajibkan untuk membayar iuran mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah kepada tersangka dengan diiming-imingi janji atau harapan palsu seperti dijauhkan dari bencana atau marabahaya," papar Rycko.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam pengikutnya untuk selalu tunduk dan patuh.