
Washington DC, gatra.net - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) William Barr mengatakan, Presiden Donald Trump memiliki kewenangan membunuh Komandan Militer Iran, Qassem Soleimani. Menurut Barr, Gedung Putih telah berkonsultasi sebelum melakukan serangan. "Soleimani, jelas merupakan target militer yang sah. Kami memiliki jendela waktu yang sangat singkat untuk melakukan serangan," kata Barr seperti dikutip Reuters, Selasa (14/1).
Barr mengatakan, serangan yang dilancarkan AS terhadap Iran merupakan upaya pembelaan diri. Pihak AS mengklaim bahwa mereka melakukan serangan tersebut karena adanya risiko serangan yang akan terjadi terhadap para diplomat AS dan anggota pelayanan di Irak di seluruh wilayah.
"Kami memiliki situasi di mana Iran telah memulai serangkaian tindakan kekerasan yang meningkat yang diambil terhadap sekutu kami, diambil terhadap rakyat Amerika, pasukan kami, dengan tujuan yang jelas untuk mengusir kami keluar dari Timur Tengah," ujar Barr.
Soleimani merupakan tokoh dan pahlawan nasional bagi banyak warga Iran. Namun, oleh pemerintah barat dipandang sebagai penjahat berbahaya.
Soleimani memimpin Pasukan Elit Al Quds dan bertanggung jawab membangun jaringan pasukan proxy Teheran di seluruh Timur Tengah. Dia adalah tokoh penting dalam mengatur kampanye lama Iran untuk mengusir pasukan AS dari Irak.