Home Hukum Gusur Ala Preman di Kampung Tua Seranggong Batam

Gusur Ala Preman di Kampung Tua Seranggong Batam

Batam, gatra.net - Di satu sisi, pemerintah pusat sangat peduli dengan kampung-kampung tua di Batam Provinsi Kepulauan Riau. Buktinya, lahan-lahan di kampung-kampung tua itu sudah dibikinkan pemerintah pusat sertifikat hak miliknya.

Tapi di sisi lain, Pemerintah Kota Batam justru terkesan tidak sejalan dengan misi pemerintah pusat tadi. Buktinya, ada kesan pembiaran penggusuran sepihak terhadap sejumlah warga di Kampung Seranggong oleh dua perusahaan. Celakanya, perusahaan ini memanfaatkan jasa preman pula.

"Sejumlah masyarakat sempat dikeroyok oleh orang suruhan perusahaan. Kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar," kata Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail.

Dia mengaku kecewa dengan penggusuran sepihak di kampung tua itu. Penggusuran sepihak oleh PT PBB dan PT APM tidak diawali dengan surat pemberitahuan.

"Pada prinsipnya kami patuh aturan, mana yang masuk kampung tua mana yang tidak. Tapi di satu sisi kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan," kata Ismail.

Akibatnya kata Ismail, masyarakat jadi bingung dan tak tahu harus mengadu kemana. Apalagi sejak ditertibkan, tak ada siapapun yang menemui mereka, baik dari Pemko Batam maupun DPRD Batam.

"Warga Kampung Seranggong menolak aktifitas pembongkaran secara paksa itu, ganti rugi pun tidak ada. Ada sekitar 70 rumah yang akan terdampak dalam penggusuran seluas 3,6 hektar itu," terangnya.

Tapi belakangan, Pemko Batam mulai melek. Jumat (10/1), perwakilan Pemko Batam menggelar pertemuan dengan warga korban penggusuran itu di Kantor Wali Kota Batam.

Ada lima poin penting yang mencuat dari pertemuan yang disaksikan oleh perwakilan warga, Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri, Seketaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, perwakilan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) itu.

"Poin pertama, titik Kampung Tua Seranggong itu memang pasti dan ada sejarahnya. Kedua, pihak PT PBB dan PT APM meminta waktu serta ruang diskusi internal dan akan menyampaikan hasil diskusi itu dalam waktu tiga bulan ke depan," kata salah seorang warga Kampung Tua Seranggong, Feri kepada gatra.net, Sabtu (11/1).

Lalu poin ketiga, pagar yang sudah dipasang di Seranggong oleh pihak perusahaan akan dibuka sebagai akses masuk warga. Poin ke empat, warga tidak diperkenankan melakukan pembangunan maupun menambah bangunan atau rumah baru hingga tiga bulan ke depan.

"Lalu poin ke lima, masing-masing pihak diminta untuk saling menahan diri lantaran kita harus mengedepankan musyawarah demi terwujudnya keamanan bersama," katanya.

Feri kemudian berharap setelah pertemuan itu, tidak ada lagi tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh orang suruhan perusahaan kepada warga Kampung Tua Seranggong.


Reporter: Fathur Rohman

 

1331