
Siak, gatra.net - Terhitung dari tanggal 8 Januari 2020, petahana dilarang melakukan mutasi atau pergantian pejabat. Pergantian pejabat hanya boleh dilakukan kalau sudah mendapat persetujuan Kemendagri.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, tahun ini ada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan menggelar Pilkada serentak; Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
"Lantaran itu kita mengingatkan, petahana yang kembali ikut Pilkada, tidak boleh melakukan mutasi terhitung 8 Januari. Ini salah satu upaya Bawaslu Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada 2020," kata Rusidi kepada gatra.net, Kamis (9/1).
Larangan itu kata Rusidi merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 Tanggal 30 Desember 2019.
Pimpinan daerah (gubernur, bupati/walikota) dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Adapun tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.
"Sanksi yang akan diberikan pada petahana jika tak mengindahkan intruksi itu adalah dibatalkan sebagai calon," katanya.
Tidak hanya untuk petahana, Rusidi juga meminta kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar selalu memantau dan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat, Kades, dan Lurah agar menjaga Netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
"Kita juga sudah menyurati Gubernur Riau soal netralitas ASN tadi. Dalam waktu dekat, Bawaslu kabupaten/kota juga akan membikin posko pengaduan. Kalau ada pergantian pejabat dilakukan oleh petahana, bikin saja laporan ke posko Bawaslu tadi," pintanya.
Reporter: Sahril Ramadana