
Jakarta, gatra.net - Coast Guard China memasuki wilayah hak berdaulat Indonesia, bukan kedaulatan Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universita Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana ada satu hal yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara yang saat ini menghangat.
Hikmahanto melihat di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar.
Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.
Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan.
"Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," kata Hikmahanto saat dihubungi gatra.net, Selasa (7/1).
Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan. Oleh karenanya, situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
Hikmahanto menerangkan bahwa kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
"Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE," pungkasnya.