
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Penyidik pada KPK memanggil Kepala Departemen PKBL Perum Perindo, Aris Widodo; Direktur Operasional Perum Perindo, Arief Goentoro; dan Kepala Desk Hukum Perum Perindo, Yusnita Hafnur.
"Jadwal Riksa penyidikan Selasa 7 Januari, Aris Widodo, Arief Goentoro, Yusnita Hafnur," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Diduga sebagai Pemberi Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa dan diduga sebagai Penerimanya adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.
Atas perbuatan tersebut, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto Suanda sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.