
Kupang, gatra.net - Tiga Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Timor Tengah Utara (TTU), Rote Ndao, dan Timor Tengah Selatan ( TTS ) akhirnya gagal menetapkan APBD 2020 dengan masalah berbeda.
Kalau sebelumnya Kabupaten Rote Ndao dan TTU gagal menetapkan APBD 2020 karena terjadi beda pendapat antara Bupati dan DPRD, maka untuk Kabupaten TTS lain lagi. Ini karena Bupati TTS, Epy Tahun bersama stafnya menolak menghadiri undangan DPRD untuk menghadiri sidang paripurna penetapan APBD Senin 23 Desember 2019 lalu.
Bupati TTS, Epy Tahun ketika itu berdalih bersama stafnya menolak menghadiri sidang paripurna DPRD karena hari Senin 23 Desember 2019 itu adalah hari libur, cuti bersama ASN untuk perayaan Natal dan tahun baru 2020.
“Saya kan sudah tandatangan surat edaran, cuti bersama para ASN di lingkup Pemkab terhitung 23 Desember 2019 dan baru kembali berkantor 3 Januari 2020 mendatang. Mereka, DPRD juga mendapatkan surat edaran itu. Masa saya yang tandatangan libur bersama hari raya keagamaan dan harus hadiri sidang. Seharusnya DPRD menyesuaikan, sidang paripurna bisa diatur sebelumnya,” kata Epy, Ahad, ( 29/12).
Soal libu hari raya, cuti bersama para ASN ini juga dikeluarkan karena adanya edaran dari Gubernur NTT. “ Soal libur, cuti bersama hari raya keagamaan itu kami kami menyesuaikan dengan edaran Gubernur NTT. Sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah, kami harus mengikuti dan menyesuaikan,” jelas Epy.
Menyangkut dampak dari gagalnya penetapan APBD Kabupaten TTS 2020 mendatang, Bupati Epy menegaskan akan diupayakan melalui Peraturan Bupati ( Perbup).
Baca juga: Bupati dan DPRD 2 Kabupaten di NTT Terancam Tak terima Gaji
"Kami akan menerbitkan Perbub. Setelah itu kami akan konsultasikan dengan Gubernur NTT untuk disahkan. Dengan demikian akan ada APBD tahun 2020 agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Kabupaten TTS ,” ujarnya.
Soal gagalnya penetapan APBD Kabupaten TTS ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk. “ Ya benar. APBD Kabupaten TTS juga gagal ditetapkan. Masalahnya Bupati TTS bersama stafnya menolak menghadiri sidang paripurna DPRD untuk penetapan APBD Senin 23 Desenber 2019 lalu. Alasan Bupati karena saat itu bertepatan dengan hari libur,” kata Zakarias kepada gatra.net.
Dia menyebutkan gagalnya penetapan APBD Kabupaten TTS ini berbeda dengan dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten TTU dan Rote Ndao. “Dua Kabupaten ini gagal penetapan karena terjadi perbedaan antara Bupati dan DPRD. Kami sudah berupaya memfasilitas, memediasi mereka namun tetap tidak ada titik temu. Yah, mereka terpaksa pakai Perbu,” jelas Zakarias.
Sebagaimana diberitakan gatra.net sebelumnya, dua Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Rote Ndao dan Timor Tengah Utara (TTU) sampai sekarang belum berhasil melakukan penetapan APBD tahun anggaran 2020. Ini karena belum ada kata sepakat antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Batas waktunya 27 Desember 2019. Namun sejauh ini belum disepakati antara DPRD dan Pemkab setempat,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Drs. Zakarias Moruk Kamis (26/12).
Dia mengatakan belum disepakati APBD tahun anggaran 2020 mendatang ini karena pihak DPRD dan Bupati dua Kabupaten ini belum ada kesepakatan.
“Saya tidak tahu apa masalahnya namun bisa disinyalir seperti berita media masing –masing pihak bertahan dengan argumennya masing –masing,” jelas Zakarias.
Lebih lanjut Zakarias mengatakan masih akan diupayakan untuk mempertemukan Bupati dan DPRD dua Kabupaten ini dalam waktu dekat.
“Kami akan mengupayakan pertemukan dua Bupati dan DPRD nya. Pak Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan mencoba mencari solusi, jalan keluar. Ini untuk kepentingan masyarakat dua Kabupaten ini agar jangan sampai rakyat dirugikan karena gagal penetapan APBD,” ujarnya.