
Jakarta, gatra.net – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note/CN) untuk bea masuk. Sementara pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis) dan rasionalisasi tarif ditetapkan dari semula (sesuai PMK No.112/PMK.04/2018) total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, Raden Pardede mengungkapkan bahwa Kadin mendukung kebijakan ini. Pemerintah diyakini telah mendengar masukan dari dunia usaha mengenai semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Baca Juga: Kemenkeu Turunkan Bea Masuk E-Commerce, Ini Kata Kemendag
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.
“Kebijakan ini menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri,” ungkap Raden dalam pernyataan yang diterima gatra.net, Jumat (27/12).
Pihaknya juga berharap agar IKM Indonesia juga dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki diri meningkatkan daya saing dan bukan untuk dilakukan proteksi terus menerus.
Baca Juga: Kemenkeu Turunkan Bea E-Commerce, Ini Tanggapan Menkop UKM
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada 2019. Jumlah ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017 atau tumbuh sebesar 254% dibanding 2018 dan 814% dibandingkan 2017.
Karena derasnya impor, beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk jadi dari Cina. Untuk itu, dalam aturan baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu, dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu, Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, masing-masing dengan PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.
Baca Juga: Pantau Data Impor E-commerce, Ini Langkah Bea Cukai
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono juga berpendapat bahwa kebijakan baru tersebut akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak.
Selama ini, bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20% dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce. “Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” pungkas Herman.