
Lombok Timur, gatra.net - Asosiasi Nelayan Lombok Timur (ANLT) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk melakukan revisi Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster. Nelayan mengaku, Permen tersebut membatasi aktivitas pembudidayaan lobster yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka.
“Saya meminta nelayan lobster untuk kembali menggiatkan pembudidayaan. Saya melarang masyarakat untuk mengekspor bibit lobster dan berjanji akan melakukan revisi Permen tersebut setelah melakukan tinjauan lapangan,” ujar Edhy dalam kunjungan kerjanya di Teluk Elong, Lombok Timur, Kamis (26/12).
Edhy menambahkan, telah menjadi niatnya untuk mengevaluasi Permen 56. Selama ini, ia sering mendengar bahwa memang ada yang melakukan ekspor benih lobster. Alasannya, karena ada anggapan bahwa masyarakat tidak bisa membudidaya. Namun, setelah melihat langsung budidaya tersebut, ia menegaskan untuk tidak melakukan ekspor.
“Kalau bisa dibudidayakan, untuk apa kita ekspor. Kalau bapak ibu mau membudidayakan, kita kasih jalan,” tegasnya.
Edhy mengaku diminta Presiden Jokowi untuk membangun komunikasi seluas-luasnya dengan para nelayan. Sehingga, tidak ada lagi pera nelayan yang mengeluh bahkan menderita.
Hanya saja kata lanjut Edhy , pembudidayaan itu perlu diatur dan dikontrol untuk menghindari munculnya berbagai penyakit dan kepunahan lobster.
“Tadi para nelayan kita juga berkomitmen, kalau hasil budidaya sebesar ibu jari, maka sebagiannya akan dilepas ke alam. Ini untuk menghindari kepunahan bibit lobster di laut,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk kelangsungan dan kebersihan laut, ia mengajak masyarakat untuk menjaga laut dari berbagai sampah, terutama sampah plastik.
Dikatakan, apa yang dialami oleh para nelayan terkait budidaya dan ekspor lobster sudah didengar sejak ia menjadi pimpinan komisi VI DPRI lalu.“Beri saya waktu untuk menyelesaikan masalah bapak ibu semua,” katanya.
Data yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, potensi lobster di NTB cukup besar. Bahkan, sebelum dikeluarkannya Permen KP 56 tahun 2016, benih lobster yang bisa ditangkap oleh masyarakat mencapai 5,5 juta ekor per tahun.
Selain itu, NTB juga memiliki potensi udang yang cukup besar. Potensi lahan tambak yang dimiliki saat ini mencapai 50,330 Ha. Sehingga dibutuhkan pengembangan industri cold storage udang. Begitu juga dengan rumput laut, yang memiliki potensi lahan budidayanya sekitar 25,206 Ha.