Home Ekonomi Pemerintah Turunkan Batas Impor E-Commerce, Ini Kata Kadin

Pemerintah Turunkan Batas Impor E-Commerce, Ini Kata Kadin

Jakarta, gatra.net - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespon baik kebijakan baru pemerintah terkait penurunan ambang batas (threshold) tarif barang impor melalui toko online atau e-commerce. Dari yang sebelumnya US$75 per kiriman menjadi US$3 per kiriman.

"Kami benar-benar mengapresiasi langkah pemerintah untuk menurunkan ambang batas. Ini betul-betul hadiah akhir tahun, artinya pemerintah menerima usulan dunia usaha," kata Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta kepada gatra.net di Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut Tutum, selama ini industri dalam negeri, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sangat terganggu dengan banyaknya aliran produk impor dari luar negeri. 

Karena itu, dengan adanya peraturan tersebut, Tutum menganggap pemerintah betul-betul melakukan upaya untuk melindungi UMKM. Sehingga nantinya, diharapkan UMKM akan dapat semakin berkembang dan lebih produktif lagi.

"Kami berharap konsumen bisa menyerap produk IKM kita sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengumumkan, akan menurunkan ambang batas tarif bebas bea masuk barang impor melalui e-commerce, dari sebelumnya US$75 per kiriman menjadi US$3 per kiriman. 

Kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"Untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sandal, tas, kerajinan, makanan, pakaian dan sebagainya yang diperdagangkan dalam e-commerce," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).

Penurunan menjadi US$3 dikeluarkan melalui mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$3,8 per CN.

Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis.

"Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

152

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR