Home Ekonomi Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Banyumas, gatra.net - Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama dua hari, 20-21 Desember 2019. Pembatasan operasional dilakukan sehubungan libur Natal dan Tahun Baru.
 
Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Banyumas, R Hermawan mengatakan, pembatasan telah dimulai sejak Jumat (20/12) pukul 00.00 sampai 21 Desember pukul 24.00. Kemudian pada 31 Desember, mulai pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari pukul 24.00.
 
"Pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang, diantaranya di Jalan Nasional Tegal -Purwokerto," ucapnya, Jumat (20/12).
 
Dia menjelaskan, kriteria kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil angkutan barang yang digunakan mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, maupun bahan bangunan, juga termasuk yang memiliki gandengan.
 
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya antara lain menyiapkan dua tempat khusus untuk menempatkan Tim Survei Kendaraan yang akan masuk dan keluar wilayah Banyumas. Lokasi itu ada di Jembatan Timbang Ajibarang, dan di daerah Wangon yang dari arah Bandung.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, selama momentum Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga akan memantau jalan yang tergolong rawan bencana.
 
"Sementara belum (ada rambu peringatan tambahan di lokasi rawan), tapi petugas kita siagakan penuh," ujarnya.
 
Hermawan menambahkan, selama berlangsung Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas menyiagakan sekitar 176 personel. Penempatan personel tersebut berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Banyumas.
 
48