Home Ekonomi Omnibus Law Harus Muat Pidana Korporasi, Mengapa?

Omnibus Law Harus Muat Pidana Korporasi, Mengapa?

Balikpapan, gatra.net - Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino menyoroti Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK). 

Menurutnya, seharusnya tidak hanya berfokus menarik investasi, melainkan juga harus memuat tentang pidana korporasi. Karena tak menutup kemungkinan, investasi yang masuk melakukan tindak kejahatan korporasi.

"Kita membuka diri terhadap investasi. Tapi juga harus ada sanksi pidana jika investasi itu melakukan kejahatan korporasi yang merugikan hajat hidup orang banyak. Tidak dibiarkan liar," katanya kepada gatra.net, di Balikpapan, Kamis (19/12).

Arjuna mengatakan banyak kasus-kasus kejahatan korporasi yang tidak ditindak tegas dan tidak mendapatkan sanksi setimpal. Sehingga rakyat kecil seringkali dirugikan.

"Banyak korporasi yang melakukan tindak kejahatan seperti perusakan lingkungan, kejahatan kerah putih hingga praktek perburuhan yang tidak adil. Tapi sedikit mendapat sanksi pidana," tegasnya.

Arjuna berharap, dalam Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja memuat tentang pidana korporasi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan korporasi dan menegakkan keadilan hukum.
"Terhadap kejahatan korporasi, negara tidak boleh menutup mata. Tugas negara melindungi semua rakyatnya. Negara tidak boleh hanya menjadi alat kepentingan pemilik modal," tambahnya.

Arjuna menyesalkan dalam pembuatan draft RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pengusaha, khususnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Sedangkan kaum buruh dan elemen masyarakat yang nantinya akan terdampak tidak dilibatkan.

"Banyak persoalan perburuhan yang harus diperhatikan dalam UU ini. Seperti upah, jam kerja, keselamatan kerja dan hubungan industrial. Tapi buruh tidak dilibatkan. Ini berbahaya," katanya tegas.

Tanpa memuat pidana korporasi dan melibatkan kaum buruh dalam pembuatan draft RUU Omnibus Law ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sehingga masuknya investasi justru hanya berbuntut merugikan rakyat.

"Jika tidak ada pidana korporasi dan tidak melibatkan kaum buruh. Investasi yang masuk jauh dari harapan menyejahterakan masyarakat. Justru berpotensi merampas hak masyarakat," ujarnya.

Omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, antara lain akan mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja ini akan didorong masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. Draf dan naskah akademik omnibus law ditargetkan rampung pada Desember 2019. 

Aturan ini sebagai bentuk sikap pemerintah untuk berfokus menciptakan kemudahan berusaha dengan tujuan mendorong meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi.
 

264