Home Politik 22 Kampung di Siak Ajukan Pemekaran

22 Kampung di Siak Ajukan Pemekaran

Siak, gatra.net - Tahun ini ada 22 kampung dari 8 kecamatan mengajukan pemekaran di Kabupaten Siak. Berkas usulan malah sudah nangkring pula di meja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, Yurnarlis Basri.

"Sebenarnya perlu waktu panjang untuk memproses pemekaran ini. Enggak bisa di situ diusulkan langsung mekar. Prosesnya juga sampai ke Pemprov dan Kemendagri. Meski begitu, usulan itu tetap kita tampung dan pelajari," kata Yurnarlis kepada gatra.net, Kamis (19/12).

Menurut Yurnalis, sejumlah tokoh di semua kampung yang mengusulkan pemekaran tadi menilai bahwa jumlah penduduk di kampung induk sudah sangat padat. Itulah makanya diusulkan mekar.

"Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa/Kampung, syarat utama pemekaran harus memiliki jumlah penduduk sekitar 800 Kepala Keluarga (KK). Saya tengok syarat itu hampir terpenuhi semua pada berkas yang masuk," katanya.

Yurnalis kemudian merinci, 22 kampung yang mengajukan pemekaran itu antara lain; Kelurahan Bungaraya dan Kampung Jati Jajari Srimersing di Kecamatan Bungaraya.

Kelurahan Darul Aman, Kelurahan Sungai Apit Tengah, Kampung Sri Junjungan dan Kelurahan Buton di Kecamatan Sungai Apit.

Lalu, Kampung Kerinci Banjar Tinggi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kampung Mekar Indah di Kecamatan Sabak Auh, Kelurahan Dayun di Kecamatan Dayun, Kampung Perawang Indah di Kecamatan Tualang serta Kelurahan Meranti Jaya di Kecamatan Minas.

Selanjutnya, di Kecamatan Kandis yakni Kampung Gajah, Kelurahan Garut, Kampung Makmur Jaya, Kelurahan Pencing Lestari, Kampung Samsam Jaya, Kampung Libo Baru, Kelurahan Kandis Batang Ivoh, Kampung Kandis Timur, Kelurahan Sungai Bangso serta Kelurahan Pengabil Simpang Belutu.



Reporter: Sahril Ramadana

 

1362