Home Hukum Mulai Januari 2020, ASN Siak 'Haram' Merokok di 6 Tempat Ini

Mulai Januari 2020, ASN Siak 'Haram' Merokok di 6 Tempat Ini

Siak, gatra.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau segera menerapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat.

Regulasi itu diterapkan sebagai bentuk upaya Pemkab dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sanksi denda Rp200 ribu atau penjara 7 hari.

Asisten Administrasi Umum Sekdakab Siak, Jamaluddin mengatakan, sanksi itu akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

Sebenarnya, kata Jamal, sejak tujuh tahun lalu, Pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Aturan itu dibikin lantaran banyak ASN yang merokok di area yang menggangu dan merusak kesehatan orang lain. Belum lagi sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Atas dasar itulah, Pemkab Siak bikin Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur perokok di ruang umum.

"Jangan takut, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," kata Jamal kepada gatra.net, Rabu (18/12).

Dalam Perda tadi disebutkan, ada lima area bebas asap rokok; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan kantor pemerintahan.

Jika melanggar, ASN yang bekerja di lembaga atau badan pemerintahan akan dikenakan sanksi tadi.

Tidak hanya untuk penghisap, setiap ASN yang mempromosikan atau menjual dan membeli rokok di KTR, juga akan dikenakan sangsi yang lebih berat; denda Rp3 juta dan kurungan penjara 7 hari.

"Kalau untuk masyarakat umum, masih kita bahas. Pegawai dulu kita berlakukan atau jadi contoh. Dengan adanya peraturan ini, kita berharap perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya,” harapnya.

Dengan akan berjalannya aturan itu, Pemkab Siak kata Jamal akan segera membentuk Tim Penindakan. Masyarakat dihimbau untuk bisa menindak lanjuti Peraturan Daerah tadi supaya Kawasan Tanpa Rokok di Siak bisa terwujud.

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati mengaku senang dengan adanya Perda KTR itu. Dia pun menyebut akan berperan aktif mensosialisasikan Perda tadi supaya rekan-rekan sejawatnya tidak merokok lagi.

"Mudah-mudahan para perokok segera sadar dan berhenti merokok," Asna berharap.


Reporter: Sahril Ramadana

 

 

1508