
Jakarta, gatra.net - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menurunkan ambang batas nilai bea masuk impor atau de minimis value melalui e-commerce yang saat ini sebesar US$75 atau Rp1.048.571 (kurs US$ 1 pada Rp 13.981). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 disebutkan barang bernilai di atas US$75 yang dikirim melalui e-commerce dikenakan bea masuk sebesar 7,5%.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan bahwa pembebasan bea masuk barang bernilai di bawah US$75 menyulitkan pelaku usaha kecil untuk bersaing.
"Nanti akan kita bicarakan bersama teman-teman Bea Cukai," ujarnya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12).
Wisnu mengatakan pemerintah sejauh ini masih mengkaji dampaknya apabila penerapan bea masuk tersebut akan diturunkan.
"Kalau di bawah US$75 itu juga masih harus dipertimbangkan supaya bisa tetap bisa melindungi produk dalam negeri," terangnya.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan berdampak pada produk yang dijual secara konvensional (offline), Wisnu enggan berkomentar. "Nanti kita lihat. Jangan buru-buru [mengambil kesimpulan]," pungkasnya.