
Jakarta, gatra.net - Ombudsman RI menemukan hambatan terhadap empat kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini terkait Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
"Ombudsman mendeteksi adanya hambatan dalam pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri pasca-Perpres Nomor 21 Tahun 2019. Hambatannya ada pada penarikan dan pengelolaan barang yang mengandung merkuri, pengawasan izin penambangan emas rakyat, proses ahli teknologi menuju penambangan emas berbasis nonmerkuri, dan praktik perdagangan bebas merkuri," ujar anggota Ombudsman, Prof. Adrianus Meliala saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Selain hambatan, Adrianus juga mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri memunculkan kemungkinan maladministrasi. Selanjutnya, hambatan tersebut adalah penundaan yang berlarut dalam penyalahgunaan wewenang.
"Ada dua kemungkinan maladministrasi, pertama adalah penundaan yang berlarut dimana sudah ditetapkan dalam Perpes soal target pengurangan dan penghapusan merkuri. Namun kalau tidak serius, maka terjadilah penundaan target tersebut. Kedua, adalah penyalahgunaan wewenang. Seperti diketahui, ada 800 pemerintah daerah di Indonesia, tetapi tidak semuanya memiliki semangat karena berbagai hambatan seperti kuatnya peran dan kekuasaan dari penambang ilegal tersebut," ujarnya.
Dari hasil temuan hambatan dan maladministrasi tersebut, Adrianus mengatakan, Ombudsman merekomendasikan empat kementerian tersebut untuk membentuk tim sekretariat kelompok kerja paksa dan RAN-PPM. Ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Kemudian membuat pelaksanaan teknis RAN-PPM dan Rencana Aksi Daerah (RAD-PPM).
"Membuat aturan atau mekanisme penarikan penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait formalisasi penambangan emas ilegal menjadi legal. Untuk Kementerian Kesehatan, melakukan pemantauan pada rumah sakit dan puskesmas tentang penggunaan alat kesehatan yang masih mengandung merkuri," ujarnya.
Selanjutnya, masih untuk Kemenkes, melakukan pemetaan kelompok kerja masyarakat yang terpapar merkuri di setiap RSUD dan Puskesmas. Sementara itu, untuk Kementerian ESDM, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan perizinan dan usaha terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk Kemendag, Adrianus menyatakan perlu menyusun regulasi tentang ekspor yang mengatur tata niaga soal penggunaan dan peredaran merkuri.