Home Hukum Jika Ada Bukti, Polisi Bisa Tindak Lanjuti Temuan PPATK

Jika Ada Bukti, Polisi Bisa Tindak Lanjuti Temuan PPATK

Jakarta, gatra.net  - Polri mengaku siap menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal aliran uang di kasino luar negeri sebesar Rp50 miliar milik kepada daerah. Polisi akan memproses temuan itu apabila ada bukti yang memadai.

"Prinsipnya bukti cukup karena laporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal di Bareskrim Polri, Senin (16/12/2019).

Sementara itu, di tempat yang sama Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra mengatakan sebelum menindak lanjuti kasus tersebut pihaknya akan menunggu informasi lebih lanjut dari PPATK.

"Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," kata Asep.

Sebelumnya, PPATK telah melaporkan tenuannya terkait dengan adanya transaksi keuangan oleh sejumlah kepada daerah di luar negeri. Uang itu disimpan di rekening kasino dalam bentuk valuta asing. Meski begitu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mau mengungkapkan identitas kepala daerah yang melakukan hal tersebut.

107