
Jakarta, gatra.net - Calon hakim konstitusi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa hakim konstitusi tidak boleh hanya sekedar menjadi corong undang-undang. Menurutnya, hakim semestinya benar-benar memperhatikan hukum dan keadilan secara substantif.
Hal itu disampaikan pada sesi lanjutan wawancara terbuka terkait seleksi calon hakim konstitusi di depan para panitia seleksi (Pansel) yang ditunjuk langsung oleh presiden.
"Jadi hakim harus benar-benar memastikan diri berdasarkan keyakinan hukumnya untuk benar mengenai hukum dan keadilan secara substantif. Tidak hanya mengandalkan pada hal-hal yang bersifat formal prosedur," kata Widodo, Jakarta (12/12).
Menurut Widodo dalam pandangannya, hukum dihadirkan untuk memberikan kepastian dan keadilan. Bagian dari kewenangan hakim atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan pada akhirnya membentuk keyakinan hakim.
Baca juga: 5 Kandidat Hakim MK Jalani Tes Wawancara Hari Ini
Keyakinan itulah, sambung Widodo, yang harus digunakan bukan hanya sekedar corong undang-undang tetapi juga menggali hukum keadilan. yang berkembang di dalam masyarakat.
"Sekaligus menjawab kebutuhan hukum dan menjawab kebutuhan konstitusional dalam praktek-praktek penyelenggaraan kenegaraan," jelasnya.
Pada Rabu (12/12), panitia seleksi (Pansel) yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menggelar wawancara terbuka dalam seleksi calon hakim konstitusi MK di Kementerian Sekretariat Negara.
Setelah kemarin menuntaskan lima orang calon hakim konstitusi, Pansel hari ini melakukan wawancara terbuka bersama tiga calon hakim yang tersisa. Ialah Widodo Ekatjahjana; Umbu Rauta; dan Yudi Kristiana.