
Jakarta, gatra.net -- Ada beragam cara untuk memperingati Hari Anti Korupsi, 9/12. Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperingati hari anti korupsi dengan menggugat perkara mangkrak di pengadilan. "Hari ini mendaftarkan lima gugatan praperadilan perkara mangkrak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka ikut memperingati hari anti," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Tidak tanggung-tanggung MAKI melawan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung sekaligus. Perkara-perkara mangkrak yang digugat praperadilan adalah:
1. Lawan KPK:
a. Perkara Korupsi Bank Century yang hingga saat ini masih tahap Penyelidikan dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan padahal sudah ada putusan Praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad dkk.
b. Perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumberwaras yang hingga kini tidak jelas penanganannya Penyelidikan oleh KPK, tidak dihentikan namun juga tidak diteruskan alias stagnan.
2. Melawan Jaksa Agung:
a. Perkara dugaan korupsi Hibah Sumsel 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun, mangkrak karena penyidikan sejak Mei 2017 namun hingga kini belum menetapkan Tersangka.
b. Penjualan kondensat oleh PT TPPI, mangkrak karena perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) sejak Januari 2018 namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.
3. Kapolri
Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015, mangkrak karena sejak Penyidikan tahun 2017 namun hingga kini belum ditetapkan Tersangka dan bahkan perkara diserahkan ke Polda Metrojaya dan tidak ada perkembangannya. p
Padahal disisi lain orang yang mengaku pemilik lahan tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mestinya perkara ini bisa dipercepat karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi.
"Dengan digugatnya 5 perkara mangkrak tersebut pada momen hari anti korupsi maka diharapkan akan langsung dipercepat sehingga memenuhi harapan masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara," kata Boyamin Saiman. Kasus pembelian lahan RS Sumberwaras dan Lahan Cengkareng semasa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur Jakarta.