
Semarang, gatra.net- Komisi D DPRD Jawa Tengah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) Hadi Santoso, menyatakan ada empat wewaler (pantangan) angker Perda No 16 Tahun 2019. “Jangan sampai pemerintah melanggar empat wewaler angker ini karena bisa kualat secara alam,” katanya seusai sosialisasi Perda RTRW di Semarang, Senin (9/12).
Menurut Hadi, empat pantangan angker itu, pertama, pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng tetap mempertahankan angka 1.025.255 hektare sebagai luasan kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan (KP2B) agar Jateng aman secara pangan dan terjaga kesejahteraan secara turun temurun.
Kedua, kawasan industri target mencapai 7% dari pertumbuhan ekonomi propinsi Jateng 2024, maka perlu dukungan pertumbuhan industri dan kawasan strategis nasional khusus industri di Brebes dan Kendal. “Pengembangan kawasan strategis industri ini harus mengacu pada ecoregion industrial untuk kesinambungan daya dukung lingkungan tetap terjaga baik,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga, lanjut politisi dari Fraksi PKS ini, adalah mengamankan proyek strategis nasional dan propinsi untuk pemerataan pembangunan. Serta yang keempat, mempertahankan kualitas daya dukung lingkungan dengan ruang terbuka hijau daerah aliran sungai (DAS) sebesar 30% dari wilayah DAS. “Bila pemerintah provinsi Jateng sampai melanggar empat pantang angker ini bakal terjadi kerusakan alam sehingga timbul bencana. Alam ini bukan warisan nenek moyang, tapi titip anak cucu sehingga harus kita jaga bersama,” ujar Hadi.