
Semarang,gatra.net - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menerima eksepsi atau nota pembelaaan Yayasan Tunas Harum Harapan Kita atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Siang Boe atas sengeka tanah di kawasan Pecinan Kota Semarang.
"Selain menerima nota pembelaan tergugat, Pengadilan Negeri Semarang memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Dewi Perwitasari dalam amar putusannya, Kamis (5/12).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yakni sebesar Rp2.416.000.
"Penggugat juga di wajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.416.000," tegas Dewi.
Dalam sidang yang melibatkan dua kelompok tianghoa ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, sebab ada ketidakjelasan antara posita dan petitum dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari perebutan tanah seluas 288 meter persegi di Kawasan Pecinan Semarang, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.
Penggugat yakni perkumpulan Siang Boe mendasari gugatannya atas Akta Nomor 21 pada 29 Desember 1994 tentang kontraktual atau perjanjian pinjam pakai, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2102, dengan Surat Ukur.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum penggugat, Wagisan menyatakan untuk mengambil upaya hukum banding dalam kasus ini.
Sementara, di pihak lain, kuasa hukum tergugat, Nico Arief Budi mengaku puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang mejerat kliennya tersebut. Sebab, katanya, dalam fakta persidangan, kelompok Siang Boe tidak mampu membuktikan tanah yang menjadi objek sengketa adalah miliknya.
"Karena penggugat mengajukan banding, maka kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Nico menegaskan.