Home Politik Gubernur Minta Pemerintah Segera Tetapkan Batas Aceh-Sumut

Gubernur Minta Pemerintah Segera Tetapkan Batas Aceh-Sumut

Banda Aceh, gatra.net - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berharap Pemerintah Pusat dapat segera menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia tentang Batas Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara.

Penetapan Permendagri harus segera dilakukan, karena batas Aceh-Sumut telah disepakati tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota yang berbatasan.

Permintaan tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja Bupati dan Walikota Se-Aceh tahun 2019 di Aula Serbaguna Kantor Gubenrur Aceh, Kamis (05/12/2019) di Banda Aceh. “Ini merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa, dan langkah baru dalam percepatan penegasan Batas Aceh Sumut. Meskipun, sebelumnya, penegasan batas daerah ini sempat dikhawatirkan tidak tuntas apabila melihat perkembangan pembahasan pada saat itu,” kata Nova.

Selain itu, Plt Gubenrur Nova juga berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera menuntaskan batas daerah masing-masing, serta batas Gampong. “Karena batas gampong itu sangat penting, seiring dengan kucuran alokasi Dana Desa, sehingga tidak salah dalam pembangunan sarana dan prasarana di lapangan nantinya,”ujar Plt Gubernur Aceh ini dalam kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terimakasih bagi Kabupaten dan Kota yang telah tuntas segmen batas daerahnya. “Khususnya kepada daerah yang seluruh segmen batasnya telah ditetapkan Permendagri, yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya,”ungkap dia.

Lebih lanjut, Nova menambahkn, bahwa rapat yang dilaksanakan ini, merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Aceh dalam percepatan Penegasan Batas Daerah Se-Aceh. Dalam kesempatan ini, Plt Gubernur juga menyampaikan ada beberapa hal yang harus dilakukan terkait perbatasan daerah diantaranya perlu adanya komitmen Pemda untuk mempercepat penegasan batas daerah, dengan membentuk Tim Penegasan Batas Daerah, dan pengalokasian anggaran yang cukup untuk penegasan batas daerah.

“Kita juga berharapkan kepada Tim PBD Kabupaten dan Kota agar mendalami kembali aturan-aturan terkait penegasan batas daerah, dan selalu berkoordinasi dengan Tim PBD Aceh, sehingga dalam penyelesaian batas daerah dapat bersinergi untuk percepatan penyelesaian setiap tahapannya,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap langkah-langkah dalam penegasan batas daerah, seperti peta kerja sebagai acuan dalam penegasan batas daerah yang telah disepakati, dan dapat menjadi peta definitif dalam penegasan batas daerah secara pasti di lapangan.

“Bagi segmen batas yang telah disepakati oleh Tim PBD masing-masing, agar tidak dianulir kembali. Apabila ada permasalahan baru, maka dilakukan penyelesaian secara musyawarah,” pungkasnya.

112