Home Hukum Kesal, Hakim Perintahkan Jaksa Terdakwakan Plt Kadis PUBM

Kesal, Hakim Perintahkan Jaksa Terdakwakan Plt Kadis PUBM

 

Palembang, gatra.net – Plt Kepala Dinas PUBM Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi menjadi saksi atas terdakwa kontraktor Robi Okta Fahlevi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12).

Dalam sidang tersebut, saksi Ramlan lebih banyak menjawab pertanyaan jaksa dan penasehat terdakwa Robi dengan menyatakan tidak mengetahui atas proyek infrastuktur yang berada di dinas yang dipimpinnya.

Dikatakan Ramlan, ia hanya menandatangani seluruh adminitrasi proyek namun tidak mengetahui detail dan hapal mengenai proyek-proyek yang berada di dinas PUPR Muara Enim.

“Saya memang datang bersama tersangka Elvin dan terdakwa Robi menghadap Bupati Ahmad Yani, tapi kami tidak bahas spesifik proyek. Bupati hanya memaparkan upaya peningkatan jalan kualitas baik di Muara Enim sampai dengan target 2023, atau lima tahun kepemimpinannya,” ujar Ramlan.

Untuk ke 16 proyek yang menjadi kasus penyelidikan atas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramlan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan ia berkali-kali menyatakan tidak tahu dan tidak hapal mengenai pengerjaan proyek pada tahun 2019 ini.

“Tidak hapal detailnya, saya tidak mengetahui 16 proyek tersebut yang saya tahu Bupati punya target meningkatkan 130 km jalan menjadi status baik,” ucapnya di muka persidangan.

Selain mengaku tidak mengetahui mengenai 16 proyek yang menjadi dugaan korupsi bupati non aktif, Ahmad Yani, Ramlan juga menolak seluruh kesaksian terdakwa Robi Okta Fahlevi. Ramlan yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Muara Enim menyatakan tidak menerima fee proyek atas 16 pekerjaan infrastuktur di kabupaten Muara Enim tersebut.

“Saya tidak pernah terima uang itu, dan saya tidak mengetahui soal fee proyek,” ungkapnya.

Ramlan juga menolak keterangan saksi A Elfin Muchtar yang menjadi bawahan di dinas PUBM Muara Enim, atas penyerahan uang fee yang berasal dari kontraktor Robi. “Tidak ada saya terima uang,” ujarnya

Menanggapi hal ini, Anggota hakim, Junaidah merasa kesal terhadap kesaksian saksi Ramlan. Ditegaskannya, hampir sebagian saksi, mulai dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, tersangka Elvin yang menjadi bawahannya di dinas PUBM, dan saksi lainnya menyebutkan nama Plt Kadis PUBM sebagai bagian menerima bagian fee 15% yang berasal dari 16 proyek dana aspirasi tersebut.

“Ini tolong jaksa, terdakwakan saja saksi Ramlan ini. Bagaimana mungkin, proyek di dinas yang dipimpinnya saja, dia tidak mengaku tidak mengetahui. Selalu jawab tidak mengetahui,” ujar sang hakim perempuan ini.

Mendengar intruksi hakim ini, jaksa penuntut KPK mencatatnya sebagai bagian hal yang perlu juga dilakukan penyelidikan lanjutan atas kasus dengan nilai pagu anggaran negara mencapai Rp130 miliar terebut.

Jaksa KPK, Roy Riyadi mengatakan penetapan menjadi terdakwa setidaknya perlu penyelidikan terhadap saksi Ramlan. Setidaknya, penyidik membutuhkan dua alat bukti guna menguatkan saksi Ramlan menjadi tersangka susulan atas kasus gratifikasi yang menyeret Bupati non aktif, Ahmad Yani ini.

“Kita lihat nanti, bagaimana prosesnya. Kita siapkan dulu petunjuk dan alat buktinya,” ujarnya.

Diketahui, di hadapan penyidik KPK, Ramlan pun diketahui juga menjawab hal yang sama, yakni tidak mengetahui atas 16 proyek yang juga merupakan dana aspirasi dari kalangan DPRD Muara Enim.

“Laporan pemeriksaan penyidik, juga hanya tiga lembar. Hampir seluruh pernyataan saksi dan tersangka lainnya, ia menjawab tidak tahu dan tidak ingat,” ujar Roy.

Pada dakwaan tersangka Robi, diketahui jika Kepala Bappeda yang baru pada September 2018 juga merangkap jabatan sebagai Plt Kadis PUBM, menerima sejumlah aliran uang yang menjadi bagian dari fee proyek 16 pengerjaan fisik bernilai Rp130 miliar tersebut sekaligus sebuah handphone.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

450